Kajian sosiologis
Operasional
Struktur yang bersifat khusus, satu sama lain mempunyai ikatan (hubungan darah / natural blood ties atau pernikahan).
Mempengaruhi adanya mutual expection yang sesuai dengan ajaran agama, dikukuhkan dengan kekuatan hukum dan saling memiliki ikatan batin.
Keluarga dalam Islam
Baiti jannati (rumahku surgaku)
Istri yang sholihah, rumah yang luas, kendaraan yang nyaman dan tetangga yang sholih (hadist Al Hakim), anak yang Qurrota ‘ayun (anak yang sholeh).
Fungsi / tujuan keluarga
a.Fisiologi
Tempat berteduh
Sandang, pangan, papan.
Suami istri penuhi biologis
(QS. Ar Rum : 21 = kawin ayathi)
b.Psikologi
Tempat semua anggota keluarga diterima secara wajar dan apa adanya
Tempat semua anggota keluarga memperoleh dukungan psikologis bagi perkembangannya
Tempat semua anggota keluarga memperoleh perlakuan yang wajar dan nyaman
Basis pembentukan identitas citra dan konsep diri
c.Sosiologis
Sebagai unit sosial yang menjembatani
Interaksi positif antar anggota dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar
d.Dakwah
Objek pertama -> balighu
Jenis nikah
a.Nikah Syighar
Nikah tapi maharnya anaknya. Nikah ini dilarang oleh Rosulullah.
b.Nikah Mut’ah
Nikah hanya untuk senang-senang. Ini hukumnya haram.
c.Nikah Muhallil
Dalam keadaan ditalak tiga, dinikahinya seseorang kemudian ditalaknya agar dapat nikah dengan suami pertama-tama.
d.Nikah dengan ahli kitab
Boleh dan haram.
e.Nikah biasa, wajar
Rukun dan syarat nikah
a.Ijab Qobul
Penyerahan dari pihak wanita dan penerimaan dari pria
b.Adanya mempelai pria
Islam, bukan mahramnya, tidak terpaksa, orangnya jelas, tidak sedang beribadah haji.
c.Adanya mempelai wanita
Islam, tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak sedang iddah, bukan mahram, tidak sedang ihram, orangnya jelas, tidak terpaksa.
d.Ada wali
Ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, hakim. Mereka harus laki-laki baligh, sehat akal, tidak dipaksa, adil, tidak sedang ihram.
e.Dua orang saksi
Islam, laki-laki, baligh, sehat akal, adil, tidak dipaksa, paham bahasa, tidak sedang ihram.
f.Mahar
Pemberian seorang suami kepada istrinya pada waktu, sebelum atau sesudah akad nikah (QS. An Nisa’ : 4 , Hadist : “Berilah mahar, meski dari cincin besi sekalipun.”)
Wanita yang haram dinikahi (QS. An Nisa’ : 22-23)
Al Muharramah al muabbadah (haram selamanya), karena :
a.Hubungan nasab
Ibu, nenek (ke atas), anak, cucu (ke bawah), saudara perempuan sekandung, seayah/seibu dan anak-anak perempuan mereka, bibi-bibi dari ayah atau ibu.
b.Hubungan perkawinan/besan
Istri bapak, istri kakek, istri anak/cucu, mertua, istri anak tiri bila ibunya ba’dad dukhul.
c.Hubungan sepersusuan
Saudara sekandung/seayah/seibu, saudara sepersusuan.
Al Muharramah al muaqqatah (sementara), seperti :
a.Saudara kandung istri (cerai dulu)
b.Bibi istri (cerai dulu)
c.Istri orang lain
d.Wanita dalam iddah
e.Wanita yang ditalak tiga
f.Wanita pezina hingga taubat
Khitbah (peminangan)
Permintaan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita tertentu dengan cara memberitahu wanita tersebut atau walinya
Hanya perjanjian untuk menikah, bukan menikah itu sendiri (tidak boleh bergaul berlebihan, tetap sebagai wanita asing)
Haram meminang wanita yang sudah dipinang orang lain
Wanita boleh menolak pinangannya
Hikmah khitbah
Saling mengenal
Mengetahui tabiat, akhlaq dan kecenderungan masing-masing
Jalan mencapai kesepakatan menuju pembentukan rumah tangga
Jenis khitbah
Langsung
Ucapan langsung, seperti “Saya ingin menikah dengan kamu”
Tidak langsung
Sindiran, seperti “Saya ingin calon istri seperti kamu”
Walimatul ‘Ursy
Menurut bahasa artinya berkumpul. Menurut istilah artinya pesta perkawinan, makanan untuk pesta.
Manfaat Walimatul ‘Ursy
Sebagai pemberitahuan agar tidak terjadi fitnah
Motivasi bagi yang belum menikah, tapi sudah mampu agar segera menikah
Mengikuti ajaran Nabi
Hukum menghadiri Walimatul ‘Ursy wajib apabila :
Yang mengundang sudah mukallaf dan islam
Undangan bersifat umum / tidak untuk yang disenangi saja
Khusus di hari pertama
Tidak didahului undangan lain
Tidak ada maksiat di dalamnya
Tidak ada udzur
Pada walimatul ‘ursy mengadakan hiburan diperbolehkan asal tidak berlebihan dan tidak maksiat. Hukum menghadiri undangan untuk walimah yang bukan perkawinan adalah sunah.
0 komentar:
Posting Komentar